Simulasi Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan & Anak: Sebagai Pembelajaran Inklusif Gender

Surabaya (12/12) Sebagai bentuk kepedulian nyata mahasiswa Program Studi Administrasi Publik FISIP Univeritas Hang Tuah pada fenomena kekerasan berbasis gender (gender based violence) yang korbannya lebih banyak perempuan dan anak, maka didampingi Dr. Erma Rusdiana, SH., M.H dan Dr. Sri Wahyuni, M.Si pada Rabu 11 Desember 2019 bertempat di Gedung FISIP Universitas Hang Tuah Surabaya dan diikuti oleh 60 mahasiswa dikemas dalam acara Kuliah Pakar. Kegiatan diawali penyajian film “kami  bersamaMU” produk mahasiswa sebagai mitra korban dilanjutkan dengan simulasi pendampingan korban, agar terwujud kesetaraan gender dan keadilan gender di masyarakat. Turut Hadir para dosen dalam acara ini Dr. Sri Umiyati, M.Si, Wildan Taufik Raharja, S.IAN., M.PSDM, Dr. I. Wajan Dhana W, M.AP dan Deasy Arieffiani, S.IP., M.Si selaku Wakil Dekan II FISIP Universitas Hang Tuah.

“Fenomena kekerasan akhir-akhir ini yang terjadi kepada perempuan dan anak sangat memprihatinkan, sehingga butuh perhatian yang serius dan tersistem”, Ujar M. Husni Tamrin, SAP., M.KP selaku Ka.Prodi Administrasi Publik saat sambutan pembukaan acara Kuliah Pakar. Husni Juga menambahkan akan pentingnya upaya dan mekanisme cara untuk menjadi pendamping para korban kekerasan.
Hadir Selaku Dosen Mata Kuliah Gender, Pembangunan dan Demokrasi sekaligus moderator Dr. Sri Wahyuni, M.Si menerangkan bahwa sebenarnya pelaku kekerasan berbasis gender bisa Negara, media, masyarakat di tempat tinggal-di kampus-di tempat kerja, dan individu. Banyak faktor pendukung bagaimana pelaku kekerasan melakukannya pada si-korban yang memang tidak setara, antara lain budaya, struktur organisasi, mekanisme hubungan antar lembaga dalam masyarakat, dan konteks perubahan relasi antara individu/kelompok.

“Oleh sebab itu sensitif gender bagi mahasiswa sebagai development agent dalam memahami konteks kekerasan berbasis gender sebagai fenomena sosial perlu dilatih.” Ujar Yuni saat diskusi dimulai.
“Agar kelak sebagai pemimpin bangsa yang berperspektif gender akan menghasilkan kebijakan yang responsif gender pula. Sehingga hasil pembangunan dapat sama-sama dinikmati dan bermanfaat bagi semua masyarakat”. Pungkasnya.
Dilain kesempatan, Dr. Erma Sulistiana, SH., MH dosen Hukum Universitas Trunojoyo juga menuturkan bhwa Dengan bertambahnya pengetahuan dan  keterampilan mahasiswa dalam melakukan  pemdampingan,  mahasiswa  harus  memahami bahwa  pendampingan merupakan  suatu proses hubungan sosial antara pendamping dengan korban dalam bentuk pemberian kemudahan untuk memecahkan masalah.

“Pendampingan dapat  dilakukan oleh  individu maupun kelompok masyarakat dan/atau lembaga yang memiliki kemampuan fungsional dan profesional yang diberikan kewenangan untuk melakukan pendampingan.” Ungkap Erma dalam sesi simulasi.
Dalam  pelaksanaan pendampingan perlu memperhatikan prinsip-prinsip  dasar diantaranya : penerimaan; Individualisasi; Bersikap tidak menghakimi,;  Kerahasiaan,; Rasional;Kesungguhan dan ketulusan, Mawas diri ; Partisipatif. Selain memperhatikan prinsio=prinsip  dasar ada pula beberapa hal yang harus dihindari oleh pendamping yaitu  membuka rahasia korban; kurang serius  dalam  melakukan pendampingan; menya;lahkan  korban;  kurang menghormati  hak serta  menganggap permasalahan yang dihadapi korban sebagai  hal yang  biasa.
Adapun  langkah-langkah dalam melakukan  pendampingan diawali  pendamping memperkenalkan diri,  menyampaikan tujuan pendampingan  dan manfaatnya terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; memastikan persetujuan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ;  memastikan adanya pendamping dari anak yang mengalami permasalahan ;  adanya persetujuan orang tua terhadap anak yang mengalami permasalahan kecuali bila diduga bahwa pelakunya adalah orang tua, persetujuan orang tua tidak diperlukan; Penerjemah jika diperlukan. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah jika korban memerlukan pertolongan darurat, adanya kekhawatiran kekerasan  akan  terulang serta adanya ancaman  atau  intimidasi dari pelaku. Dengan berpedoman pada  beberpa hal diatas  diharapkan  mahasiswa sebagai development  agent dapat turut berperan  dalam memberikan  pelayanan terhadap perempuan dan  anak korban kejahatan.

Dalam sesi akhir diskusi diakhiri dengan pemberian cinderamata serta uacapan terimakasih kepada narasumber dan foto bersama dengan para mahasiswa dan dosen.
Materi Simulasi Pendampingan Korban
Editor: Syarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.